UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH)
Oleh ; Yuwan Ebit Saputro
Dalam perekonomian Indonesia UMKM merupakan kelompok usaha yang
memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan terhadap berbagai macam
goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah telah diatur dalam payung hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria
yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah.
Menurut Rahmana (2008),beberapa lembaga atau instansi bahkan
memberikan definisi tersendiri pada Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya
adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),
Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu
dengan yang lainnya.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha
Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu,
Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang
memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan
kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki
jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias
usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil
didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan
kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp
600.000.000 atau aset/aktiva setinggitingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah
dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa,CV,PT, dan
koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani,
peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU Nomor 20
Tahun 2008 digolongkan berdasarkan
jumlah aset dan omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
Tabel 1. Kriteria UMKM
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5 Miliar
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta – 10 Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
|
Sumber : Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, 2012
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan, selain
berdasar Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Rahmana
(2008) mengelompokkan UMKM dalam beberapa kriteria, yaitu:
1)
Livelihood
Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan
kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal.
Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2)
Micro
Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi
belum memiliki sifat kewirausahaan.
3)
Small
Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4)
Fast
Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar