Oleh: Yuwan Ebit Saputro
Trilogi Pembangunan adalah wacana
pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan orde baru di Indonesia
dalam sebagai landasan penentuan kebijakan politik, ekonomi, dan sosial dalam
melaksanakan pembangunan negara. Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut.
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. • Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. •Stabilitas
nasional yang sehat dan dinamis. Upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
tidak mungkin tercapai / terwujud tanpa adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi, sedangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi tidak mungkin dapat
dicapai apabila tanpa adanya stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Hal ini tercermin bahwa unsur-unsur dalam trilogi
pembangunan harus dikembangkan secara selaras, serasi, terpadu, dan saling
mengait. Mari kita pelajari lebih jelas tentang unsur-unsur dalam trilogi
pembangunan : a. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya Pemerataan pembangunan
dan hasil-hasilnya berarti bahwa pembangunan itu harus dilaksanaan secara
merata di seluruh wilayah tanah air, serta hasil-hasilnya harus dapat dirasakan
oleh seluruh rakyat secara adil dan merata. Apa yang dimaksud adil dan merata ?
Adil dan merata mengandung arti bahwa setiap warga negara harus menerima
hasil-hasil pembangunan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, dan bagi yang
mampu berperan lebih, harus mendrima hasilnya sesuai dengan darma bhaktinya
kepada bangsa dan negara. b. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi Pertumbuhan
ekonomi yang bukup tinggi dalam trilogi pembangunan mengandung makna bahwa: I.Pertumbuhan
ekonomi harus lebih tinggi dari angka laju pertumbuhan penduduk. II. Upaya
mengejar pertumbuhan ekonomi harus tetap memperhatikan keadikan dan pemerataan.
III. Harus tetap dijaga keselarasan, kererasian, dan keseimbangan dengan
bidang-bidang dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. c. Stabilitas nasional
yang sehat dan dinamis, dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pembangunan itu : I.
Terdapat kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang aman,
tentram dan tertib yang tercipta karena berlakunya aturan yang disepakati
bersama. II. Dalam kondisi stabilitas nasional terdapat iklim yang mendorong
berkembangnya kreativitas masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Di
dalam pelaksanaan pemcngunan selalu diperhatikan asas pemerataan xang menuju
terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan melanjutkan,
memperluas, dan memberikan kedalaman pada pelaksanaan delapan jalur pemerataan
yang selama ini telah ditempuh pemerintah Adapun yang dimaksud dengan flapan
jalur pemerataan itu adalah : 1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ). 2. Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan. 3. Pemerataan
pembagian pendapatan. 4. Pemerataan kesempatan kerja. 5. Pemerataan kesempatan
berusaha. 6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya
bagi generasi muda dan jaum wanita. 7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
wilayah tanah air. 8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan. Sesungguhnya
Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal. Keduanya
telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan
sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia.
Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka
sejak awal tahun 2000 telah disepakati secara nasional adanya landasan
penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup sebagai berikut: 1. Pertama,
landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan
yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai
suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam
Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat
pokok tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan kehidupan bangsa,
menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan
berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. 2. Kedua,
landasan idiil pembangunan adalah Pancasila.
Pancasila merupakan arahan yang paling dasar guna menjiwai
seluruh pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memperkokoh perwujudan
visi pembangunan yang termuat dalam UUD 1945 guna dijadikan menjiwai penyusunan
Keputusan/Ketetatapan MPR. 3. Ketiga, landasan operasional pembangunan adalah
Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR terutama Ketetapan tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan arahan paling dasar sebagai
misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan landasan dalam penyusunan
pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh MPR. Dasar penyusunan GBHN
adalah UUD 1945. 4. Keempat, landasan perencanaan pembangunan nasional adalah
Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas merupakan arahan
paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan guna dijadikan landasan
dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Propenas disusun oleh
Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah GBHN. 5. Kelima,
landasan pembangunan nasional tahunan adalah Rencana Pembangunan Tahunan
(Repeta). Repeta merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi
pembangunan lima tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional
dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Repeta disusun oleh
Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas. Repeta memuat
satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional. Dasar penyusunan
Repeta adalah Propenas. 6. Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional
tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN merupakan
arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan
nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral
nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
APBN disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan
APBN adalah Repeta. APBN memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan
sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang
tertuang dalam APBN. 7. Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral
nasional adalah Rencana Strategis (Renstra). Renstra merupakan arahan paling
dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan)
ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan
dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstra
disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan
Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan
kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta. 8.
Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola
Dasar Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai
strategi pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan
dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). Poldas disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar penyusunan
Poldas adalah GBHN. 9. Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di
daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun Daerah (Propeda). Propeda
merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di
daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan
sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah). Propeda disusun oleh
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing.
Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan Propenas. 10. Kesepuluh, landasan
pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
(Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi
pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan
guna dijadikan landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di
daerah (pembangunan daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masing-masing.
Dasar penyusunan Repetada adalah Propeda. Repetada memuat
satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional yang tertuang dalam
APBD. 11. Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling
dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan
guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan
daerah). APBD disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar penyusunan APBD adalah Repetada.
APBD memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral di daerah
(pembangunan daerah). 12. Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral
nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah Rencana Strategis Daerah
(Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan
kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan
pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam
penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah
(pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan
kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta,
serta Propeda dan Repetada. 13. Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan
adalah forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas
merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan
pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan
masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah dan wawasan nasional
(Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama Rakorbangnas adalah menentukan
prioritas pembanguan di setiap wilayah/daerah dan kawasan/regional. Jalur
pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di tingkat
Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan
tingkat Kabupaten/Kota serta forum Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua),
diteruskan ke forum pertemuan di tingkat Provinsi (tingkat ketiga), kemdian
diteruskan ke forum pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat
keempat), dan berakhir di forum Rakorbangnas. Skema Rakorbangnas melibatkan
semua unsur pelaku pembangunan, mulai unsur Pemerintah (Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan unsur publik yang
terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan tinggi dan
lembaga swadaya masyarakat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar