Kamis, 12 Mei 2016

KEGAGALAN PASAR DAN INTERVENSI PEMERINTAH BERDASARKAN TEORI PASAR




‘“KEGAGALAN PASAR DAN INTERVENSI PEMERINTAH BERDASARKAN TEORI PASAR”

Oleh: Yuwan Ebit Saputro

Kata Kunci : Pemerintah gagal, pareto tidak optimal, dampak negatif kebijakan, biaya kebijakan yang tidak murah, perilaku aparat pemerintah, pasar gagal, tidak kompetitif, saling eksploitasi, ketimpangan kesejahteraan, dominasi oleh produsen kuat, biaya pasar mahal.

Kegagalan pasar adalah pasar yang tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar atau tidak dapat menciptakan persaingan yang sehat, dan hanya mengutamakan kepentingan yang kuat dari satu pihak tertentu, mengabaikan kepentingan orang yang tidak kompetitif dan menghasilkan eksternalitas negatif[1] bagi masyarakat.[2] Kegagalan pasar dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah common goods, unsur ketidaksempurnaan pasar, adanya barang public, eksternalitas, pasat tidak penuh (incomplete market), adanya kegagalan informasi, unemployment, ketidakpastian (uncertainty).[3] Adapun contohnya adalah, keputusan oleh para pelaku ekonomi yang kuat, tanpa memperhatikan kepentingan orang banyak, telah menyebabkan tragedi lingkungan. Misalnya, pada tahun 1956 terjadi tragedi Teluk Minata di Jepang. Banyak orang yang tinggal di dekat teluk ini menderita penyakit degeneratif. Pada tahun 1968, tregedi ini secara resmi diidentifikasi sebagai keracunan merkuri yang di sebabkan oleh memakan ikan yang terkontaminasi oleh limbah industri. Salah satu parameter penting tidak berjalannya fungsi pasar adalah tidak harmonisnya hubungan antara pemain di pasar karena satu sama lain saling mengekspolitasi.[4] Adapun Indikasi kegagalan adalah Distribusi kesejahteraan dimasyarakat sangat timpang, tidak ada stabilitas ekonomi (harga barang  dan jasa sering berubah), alokasi sumber daya nasional tidak berjalan efisien. Kegagalan pasar ada ketika tidak tercapainya kondisi Pareto optimal. Artinya, konsumen tidak bisa lagi menyamakan tarif marginal substitusi dan produsen menawarkan barang untuk dijual dengan harga lebih tinggi daripada biaya marjinal produksi.
Sedangkan kegagalan pemerintah dinilai dari tidak seimbangnya perjalanan perekonomian dalam suatu negara, yang pada hal ini menimbulkan berbagai permasalahan atau eksternalitas yang merugikan pihak lain, ataupun yang dapat merugikan semua pihak pelaku ekonomi.[5] Kegagalan pemerintah disini adalah belum mampunya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan barang publik, selain itu kegagalan pemerintah dalam menciptakan kondisi Pareto Optimal.[6] Adapun faktor yang menjadi sumber timbulnya kegagalan pemerintah diantaranya adalah perilaku pemegang kebijakan pemerintah yang bersifat mengejar keuntungan pribadi atau rent seekng behaviour. Sedangkan faktor laain meliputi beberapa hal yaitu Pertama, karena adanya campur tangan pemerintah yang kadang-kadang menimbulkan dampak yang tidak diperkirakan terlebih dahulu. Kedua, adanya kegagalan dalam pelaksanaan program pemerintah, dan yang terakhir adalah perilaku pemegang kebijakan pemerintah yang bersifat mengejar keuntungan pribadi. Pemerintah dapat membuat harga sewa pasti dalam kelompok yang berkepentingan dengan memberikan hak hukum untuk perusahaan tertentu atau penyediaan jasa tertentu.[7] Sebagai contoh, Pemerintah dalam Ekonomi Pasar dapat memberikan waralaba[8] perusahaan untuk mengoperasikan layanan, atau lisensi untuk menjual barang-barang tertentu. Selanjutnya, kontrak dapat ditugaskan untuk bisnis tetentu atau membangun jalan raya atau bisa juga melaksanakan proyek-proyek perumahan. Maka dengan adanya kegagalan pasar inilah yang menyebabkan pemerintah harus melakukan intervensi kepada pasar, agar tidak terjadi kegagalan pasar.
Maka dari itu apabila pasar tidak bekerja sebagaimana mestinya (menciptakan kesejahteraan bagi semua) atau bila terjadi kegagalan pasar, negara perlu melakukan intervensi pada ekonomi agar kesejahteraan dan kepentingan publik dapat dilindungi. Intervensi negara atau pemerintah pada pasar atau ekonomi secara umum didasarkan pada tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian dalam menjalankan ekonomi publik, pemerintah perlu melakukan intervensi pada ekonomi melalui berbagai peraturan dan kebijakan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara untuk melindungi konsumen atau produsen adalah melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).[9] adapun tujuan dari Penetapan Harga Minimum (floor price) atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.[10]
Sedangkan kebijakan yang kedua adalah Penetapan Harga Maksimum (ceiling price) Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap. Adapun proses Penetapan Harga Maksimum (ceiling price) adalah melalu penetapan pajak Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah. Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.[11]
           Secara singkat dapat di simpulkan bahwa tujuan dari intervensi pemerintah terhadap kegagalan pasar adalah sebagai berikut[12] : Menjamin agar kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan penindasan dapat dihindarkan. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan yang teratur dan stabil. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan besar dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan. Menyediakan barang bersama yaitu barang-barang seperti jalan raya, polisi dan tentara yang penggunaannya dilakukan secara kolektif oleh masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan sosial masyarakat. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya.
Adapun Bentuk-Bentuk Campur Tangan Pemerintah untuk mengatasi masalah kegagalan pasar adalah sebagai berikut: Membuat peraturan-peraturan, adapun tujuan pokok dari peraturan pemerintah adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan khalayak ramai.[13] Contohnya peraturan mengenai syarat kerja pada para pekerja di sektor industri adalah dibuat untuk menjamin dalam pemberian gaji, upah dan tunjangan lain yang wajar dan tidak menindas.[14] Contoh lain peraturan mengenai lokasi pengembangan perusahaan yang bertujuan agar industri tidak dikembangkan secara sembarangan, sehingga kegiatan industri ini tidak mengganggu masyarakat sekitar dan menghindari pencemaran udara. Peraturan dibuat oleh pemerintah meliputi berbagai aspek kegiatan ekonomi, bukan saja terbatas pada kegiatan dan pendirian industri tetapi juga kegiatan ekspor impor, perbaikan lalu lintas, pengembangan perusahaan dan aspek kegiatan ekonomi lainnnya. Adapun kebijakan yang kedua adalah Menjalankan Kebijakan Fiskal dan Moneter, Kebijakan Fiskal adalah Strategi dan langkah-langkah pemerintah dalam pengeluarannya dan dalam sistem dan cara-cara pengumpulan pajak. Kebijakan Moneter adalah langkah-langkah pemerintah untuk mempengaruhi situasi keuangan dalam perekonomian, yaitu mempengaruhi suku bunga, operasi bank-bank dan mengatur jumlah uang yang beredar. Kedua kebijakan ini sangat penting dalam mengatur kegiatan ekonomi. Perekonomian selalu menghadapi masalah inflasi dan pengangguran, kebijakan ini merupakan tindakan untuk mengatasi kenaikan harga dan kekurangan pekerjaan. Sedangkan kebijakan yang ke tiga adalah Melakukan Kegiatan Ekonomi Secara Langsung, Kegiatan-kegiatan yang biasa dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi keuntungan-keuntungan perorangan dan memaksimumkan keuntungan sosial adalah kegiatan pengangkutan kereta api, perusahaan jasa untuk menyediakan air bersih, listrik dan telepon, dan perusahaan jasa pos. Campur tangan tersebut bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat dari berbagai kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ekonomi terdapat perbedaan nyata antara keuntungan yang dinikmati oleh orang yang melakukannya (keuntungan pribadi) dan keuntungan yang diperoleh masyarakat secara menyeluruh (keuntungan sosial).
                      



[1] Eksternalitas Negatif adalah dampak negatif yang diterima masyarakat (cost on society) karena keberadaan suatu aktivitas ekonomi, misalnya lingkungan yang semakin rusak, makn gersang, makin tidak sehat, dan dampak negatif lainnya yang merugikan masyarakat.
[2] Guritno Mangkoesoebroto. Ekonomi Publik, (Jogyakarta: BPFE, 1993). P. 31
[3] Ibid, 2. P, 32
[4] Mangkusubroto, Ekonomika Publik. Yogyakarta: BPFE,1993. Hal 35-36
[5] Guritno Mangkoesoebroto. Ekonomi Publik, (Yogyakarta: BPFE, 2001). P, 102
[6] Pareto Optimum adalah suatu kondisi keseimbangan umum yang ingin dicapai dalam setiap kegiatan ekonomi dalam pasar ekonomi konvensional. Pareto optimum menggambarkan suatu keseimbangan yang efisien, dimana dalam kondisi pareto masyarakat sebagai pelaku ekonomi tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasaan optimalnya tanpa merugikan tingkat kepuasan orang lain.
[7] Ibid, 5. P, 50
[8] Waralaba menurut kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu
[9] Guritno Mangkoesoebroto. Ekonomi Publik, (Yogyakarta: BPFE, 2001). P, 3-4

[10] Ibid 9, P. 8
[11] Noor, Ekonomika Publik. Yogyakarta: Gema Insani, 2001. Hal 187
[12]Mangkoesoebroto, Guritno. Ekonomi Publik. Ed. 3, Yogyakarta: BPFE, 2001, Bab VI, hal. 105.

[13] Mangkoesoebroto, Guritno. Ekonomi Publik. Ed. 3, (Yogyakarta: BPFE, 2001), P. 109
[14] Ibid, P. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar