‘“KEGAGALAN PASAR DAN INTERVENSI PEMERINTAH BERDASARKAN TEORI PASAR”
Oleh: Yuwan Ebit Saputro
Kata Kunci : Pemerintah gagal, pareto tidak optimal,
dampak negatif kebijakan, biaya kebijakan yang tidak murah, perilaku
aparat pemerintah, pasar gagal, tidak kompetitif, saling
eksploitasi, ketimpangan kesejahteraan, dominasi oleh produsen kuat, biaya
pasar mahal.
Kegagalan pasar
adalah pasar yang tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar atau tidak
dapat menciptakan persaingan yang sehat, dan hanya mengutamakan kepentingan
yang kuat dari satu pihak tertentu, mengabaikan kepentingan orang yang tidak
kompetitif dan menghasilkan eksternalitas negatif[1]
bagi masyarakat.[2]
Kegagalan pasar dapat terjadi karena
beberapa faktor diantaranya adalah common goods, unsur ketidaksempurnaan pasar,
adanya barang public, eksternalitas, pasat tidak penuh (incomplete market),
adanya kegagalan informasi, unemployment, ketidakpastian (uncertainty).[3] Adapun contohnya adalah, keputusan
oleh para pelaku ekonomi yang kuat, tanpa memperhatikan kepentingan orang
banyak, telah menyebabkan tragedi lingkungan. Misalnya, pada tahun 1956 terjadi
tragedi Teluk Minata di Jepang. Banyak orang yang tinggal di dekat teluk ini
menderita penyakit degeneratif. Pada tahun 1968, tregedi ini secara resmi
diidentifikasi sebagai keracunan merkuri yang di sebabkan oleh memakan ikan
yang terkontaminasi oleh limbah industri. Salah satu parameter penting tidak
berjalannya fungsi pasar adalah tidak harmonisnya hubungan antara pemain di
pasar karena satu sama lain saling mengekspolitasi.[4]
Adapun Indikasi kegagalan adalah Distribusi kesejahteraan
dimasyarakat sangat timpang, tidak ada stabilitas ekonomi (harga barang dan jasa sering berubah), alokasi sumber daya
nasional tidak berjalan efisien. Kegagalan pasar ada ketika tidak tercapainya
kondisi Pareto optimal. Artinya, konsumen tidak bisa lagi menyamakan tarif marginal
substitusi dan produsen menawarkan barang untuk dijual dengan harga lebih
tinggi daripada biaya marjinal produksi.
Sedangkan kegagalan pemerintah dinilai dari tidak
seimbangnya perjalanan perekonomian dalam suatu negara, yang pada hal ini
menimbulkan berbagai permasalahan atau eksternalitas yang merugikan pihak lain,
ataupun yang dapat merugikan semua pihak pelaku ekonomi.[5]
Kegagalan pemerintah disini adalah belum mampunya pemerintah dalam memenuhi
kebutuhan barang publik, selain itu kegagalan pemerintah dalam menciptakan
kondisi Pareto Optimal.[6]
Adapun faktor yang menjadi sumber timbulnya kegagalan pemerintah diantaranya
adalah perilaku pemegang kebijakan pemerintah yang bersifat mengejar keuntungan
pribadi atau rent seekng behaviour. Sedangkan faktor laain meliputi
beberapa hal yaitu Pertama, karena adanya campur tangan pemerintah yang
kadang-kadang menimbulkan dampak yang tidak diperkirakan terlebih dahulu.
Kedua, adanya kegagalan dalam pelaksanaan program pemerintah, dan yang terakhir
adalah perilaku pemegang kebijakan pemerintah yang bersifat mengejar keuntungan
pribadi. Pemerintah dapat membuat harga sewa pasti dalam kelompok yang
berkepentingan dengan memberikan hak hukum untuk perusahaan tertentu atau
penyediaan jasa tertentu.[7]
Sebagai contoh, Pemerintah dalam Ekonomi Pasar dapat memberikan waralaba[8]
perusahaan untuk mengoperasikan layanan, atau lisensi untuk menjual barang-barang
tertentu. Selanjutnya, kontrak dapat ditugaskan untuk bisnis tetentu atau
membangun jalan raya atau bisa juga melaksanakan proyek-proyek perumahan. Maka
dengan adanya kegagalan pasar inilah yang menyebabkan pemerintah harus
melakukan intervensi kepada pasar, agar tidak terjadi kegagalan pasar.
Maka dari itu apabila pasar tidak bekerja sebagaimana mestinya
(menciptakan kesejahteraan bagi semua) atau bila terjadi kegagalan pasar,
negara perlu melakukan intervensi pada ekonomi agar kesejahteraan dan
kepentingan publik dapat dilindungi. Intervensi negara atau pemerintah pada
pasar atau ekonomi secara umum didasarkan pada tujuan negara yaitu meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian dalam menjalankan ekonomi publik,
pemerintah perlu melakukan intervensi pada ekonomi melalui berbagai peraturan
dan kebijakan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk
mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga,
monopoli, dan eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat
diperlukan dalam perekonomian suatu negara untuk melindungi konsumen atau
produsen adalah melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price)
dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).[9]
adapun tujuan dari Penetapan Harga Minimum (floor price) atau harga
dasar yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk melindungi produsen, terutama
untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar
yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak
yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal)
yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya
melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. Namun,
mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar
gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga minimum.[10]
Sedangkan kebijakan yang kedua adalah Penetapan Harga Maksimum
(ceiling price) Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan
untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga
pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli
masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan
harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM,
dan tariff angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api
dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan
harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap. Adapun proses Penetapan
Harga Maksimum (ceiling price) adalah melalu penetapan pajak Kebijakan
penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda
untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri,
pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal
tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya
relatif lebih murah. Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan
dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya
diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan
pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk
menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor.
Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk
melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.[11]
Secara singkat dapat di simpulkan
bahwa tujuan dari intervensi pemerintah terhadap kegagalan pasar adalah sebagai
berikut[12] :
Menjamin agar kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan penindasan
dapat dihindarkan. Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan
yang teratur dan stabil. Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama
perusahaan-perusahaan besar dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak
menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan. Menyediakan barang bersama
yaitu barang-barang seperti jalan raya, polisi dan tentara yang penggunaannya
dilakukan secara kolektif oleh masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan
sosial masyarakat. Mengawasi agar eksternalitas kegiatan ekonomi yang merugikan
masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya.
Adapun
Bentuk-Bentuk Campur Tangan Pemerintah untuk mengatasi masalah kegagalan pasar
adalah sebagai berikut: Membuat peraturan-peraturan, adapun tujuan pokok dari
peraturan pemerintah adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara
wajar dan tidak merugikan khalayak ramai.[13]
Contohnya peraturan mengenai syarat kerja pada para pekerja di sektor industri
adalah dibuat untuk menjamin dalam pemberian gaji, upah dan tunjangan lain yang
wajar dan tidak menindas.[14]
Contoh lain peraturan mengenai lokasi pengembangan perusahaan yang bertujuan
agar industri tidak dikembangkan secara sembarangan, sehingga kegiatan industri
ini tidak mengganggu masyarakat sekitar dan menghindari pencemaran udara.
Peraturan dibuat oleh pemerintah meliputi berbagai aspek kegiatan ekonomi,
bukan saja terbatas pada kegiatan dan pendirian industri tetapi juga kegiatan
ekspor impor, perbaikan lalu lintas, pengembangan perusahaan dan aspek kegiatan
ekonomi lainnnya. Adapun kebijakan yang kedua adalah Menjalankan Kebijakan
Fiskal dan Moneter, Kebijakan Fiskal adalah Strategi dan langkah-langkah
pemerintah dalam pengeluarannya dan dalam sistem dan cara-cara pengumpulan
pajak. Kebijakan Moneter adalah langkah-langkah pemerintah untuk mempengaruhi
situasi keuangan dalam perekonomian, yaitu mempengaruhi suku bunga, operasi
bank-bank dan mengatur jumlah uang yang beredar. Kedua kebijakan ini sangat
penting dalam mengatur kegiatan ekonomi. Perekonomian selalu menghadapi masalah
inflasi dan pengangguran, kebijakan ini merupakan tindakan untuk mengatasi
kenaikan harga dan kekurangan pekerjaan. Sedangkan kebijakan yang ke tiga
adalah Melakukan Kegiatan Ekonomi Secara Langsung, Kegiatan-kegiatan yang biasa
dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi
keuntungan-keuntungan perorangan dan memaksimumkan keuntungan sosial adalah
kegiatan pengangkutan kereta api, perusahaan jasa untuk menyediakan air bersih,
listrik dan telepon, dan perusahaan jasa pos. Campur tangan tersebut bertujuan
untuk memaksimumkan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat dari berbagai
kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ekonomi terdapat perbedaan nyata antara
keuntungan yang dinikmati oleh orang yang melakukannya (keuntungan pribadi) dan
keuntungan yang diperoleh masyarakat secara menyeluruh (keuntungan sosial).
[1] Eksternalitas
Negatif adalah dampak negatif yang diterima masyarakat (cost on society)
karena keberadaan suatu aktivitas ekonomi, misalnya lingkungan yang semakin
rusak, makn gersang, makin tidak sehat, dan dampak negatif lainnya yang
merugikan masyarakat.
[6] Pareto Optimum adalah suatu kondisi keseimbangan umum yang ingin dicapai dalam
setiap kegiatan ekonomi dalam pasar ekonomi konvensional. Pareto optimum
menggambarkan suatu keseimbangan yang efisien, dimana dalam kondisi pareto
masyarakat sebagai pelaku ekonomi tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasaan
optimalnya tanpa merugikan tingkat kepuasan orang lain.
[12]Mangkoesoebroto,
Guritno. Ekonomi Publik. Ed. 3, Yogyakarta: BPFE, 2001, Bab VI, hal. 105.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar